Pemeliharaan, perlindungan (penjagaan, pengamanan), dan perbaikan arsip merupakan kegiatan kearsipan yang penting dalam rangka mencapai tujuan kearsipan yang optimal, yaitu menjamin keselamatan arsip, agar bilamana dibutuhkan sewaktu-waktu arsip-arsip masih dapat disediakan untuk membantu memberikan data dan informasi bagi pelaksanaan fungsi-fungsi dan peran-peran manajerial, operasional, dan penyelenggaraan kehidupan organisasi ataupun perusahaan baik di lembaga-lembaga ataupun badan-badan pemerintahan, negara, maupun lembaga-lembaga dan badan-badan swasta /perorangan.